TakalarNews.Com - KPU melansir rancangan tahapan pilkada serentak 2015. Rencananya, penyelenggaraan pesta demokrasi itu diharapkan dapat dimulai pada bulan April mendatang, pasca Peraturan KPU (PKPU) disahkan pada akhir bulan ini.
"Kami sudah dijadwalkan oleh DPR untuk dikonsultasikan bersama-sama dengan pemerintah sehingga target kami dapat dimulai pada pertengahan April 2015. Secara simultan, pada bulan April sampai Mei 2015, kami akan melaksanakan pembentukan badan adhoc di tingkat TPK dan TPS," papar Komisioner KPU, Ida Budhiati dalam acara uji publik PKPU Pilkada serentak yang digelar di gedung KPU RI, Rabu, (12/3).
Dalam rancangan tersebut, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dijadwalkan pada 22 hingga 24 Juli 2015. Penetapan pasangan calon diagendakan 24 Agustus.
Menurutnya, ada perbedaan dalam pelaksanaan rekapitulasi di pilkada kali ini. Yakni, rekapitulasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditiadakan.
"Hari-H pemungutan suara jatuh pada 9 Desember dan setelah pemungutan suara, tentu ada rekap berjenjang di tingkat kecamatan. Jadi tidak ada lagi rekap di tingkat TPS, tapi dari TPS langsung dibawa ke kecamatan," pungkas Ida Budhiati.
KPU RI mengusulkan hari pencoblosan digelar pada 9 Desember dengan berbagai pertimbangan. Pelaksanaan pada tanggal dua Desember, seperti yang diperkirakan sebelumnya tidak bisa dilangsungkan karena umat Hindu di Bali akan merayakan hari raya Pagarwesi.
"Selain itu kami juga tidak jadi tetapkan tanggal 2 karena tidak mau terjebak pada preferensi calon dengan nomor urut tertentu," terang Komisioner KPU, Ferry Kurnia.
Menurutnya, KPU juga memutuskan untuk melaksanakan pencoblosan pada awal bulan lantaran menghindari bentrokan dengan hari natal dan tahun baru.
"Selain itu kalau akhir bulan kan yang di NTR ada Natalan, belum lagi kemungkinan cuaca ekstrim, maka kami pilih tanggal sembilan ini karena relatif lebih netral," demikian Ferry.
Terpisah, Ketua KPUD Sulsel, Iqbal Latief berharap KPU RI dapat menetapkan PKPU secara keseluruhan pada pertengahan April mendatang. Penetapan ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan tahapan sosialisasi kepada seluruh KPUD kabupaten/kota pada medio Mei-Juni. ”PKPU ini kan terlebih dahulu akan dikonsultasikan dengan DPR, jika PKPU-nya rampung April, maka kita akan segera melakukan sosialisasi ke KPUD kabupaten/kota,” ujarnya, Rabu (11/3).
Iqbal mengaku sudah mendapat rancangan PKPU tersebut. Ia menegaskan, pemutakhiran data pemilih nantinya tetap menggunkan sistem informasi pemlih (sidalih). "Selain itu untuk syarat pemilih, sekurang-kurangnya berdomisili selama 6 bulan di daerah pemilihan,” pungkasnya.
Iqbal mengaku sudah mendapat rancangan PKPU tersebut. Ia menegaskan, pemutakhiran data pemilih nantinya tetap menggunkan sistem informasi pemlih (sidalih). "Selain itu untuk syarat pemilih, sekurang-kurangnya berdomisili selama 6 bulan di daerah pemilihan,” pungkasnya.
Meski demikian Iqbal mengaku, KPUD di daerah sejauh ini hanya bisa melakukan aktifitas yang berkaitan dengan pilkada yang sifatnya terbatas dan koordinatif. Misalnya dengan memastikan anggaran di daerah mencukupi untuk membiayai seluruh tahapan.
"Kita belum bisa melakukan sosialisasi mengenai jadwal dan tahapan sebelum salinan PKPU diterima," pungkasnya. (Sumber Rakyat SulSel)